Sebuah Catatan: Bagaimana Kaum Perempuan Meraba Kemerdekaan?
Tulisan serius ini dibuka dengan konsep Determinisme History dalam ilmu Sosiologi yang mengatakan, bahwa kehidupan dibagi ke dalam 4 periode:
1.
Zaman
alami.
2.
Zaman
dominasi lelaki.
3.
Zaman
protes kaum perempuan.
4. Zaman persamaan
hak antara lelaki dan perempuan.
Tentu fokus kita dewasa ini, adalah terkait paham
kesetaraan gender. Dengan itu, lalu, benarkah keyakinan itu telah berlaku? Atau
mungkin kembali mati?
Untuk mendapatkan jawabannya, mari kita
menilik sejarah, sebentar dan sedikit saja.
Mengutip buku Monolog Cinta, dikatakan: ”Bangsa Yunani
kuno menganggap wanita sebagai harta benda kekayaan yang tak berharga. Sehingga
diperjualbelikan secara terbuka di pasar-pasar sebagai budak dan dihinakan
tanpa memiliki hak waris. Di Romawi kuno akad pernikahan sama dengan akad
pertuanan, artinya secara formal suami membeli istri. Di Arab Pra-Islam, kaum
wanita sangat terhina, sampai bila lahir bayi wanita, maka orang tua mereka
akan malu. Adalah sesuatu yang dianggap hina untuk menjadi ayah dari seseorang
wanita, karena kelahiran bayi wanita merupakan pertanda dari berita buruk.
Apakah bayi itu akan dipelihara dengan menanggung kehinaan atau langsung
dikubur hidup-hidup seketika itu juga. Belum selesai di situ, sampai pernah
terjadi kongres besar di eropa abad ke-6 Masehi oleh kaum intelektual mereka, parahnya, wanita diperdebatkan sebagai manusia atau bukan, apakah ia hanya bagian
tubuh saja tanpa akal. Akhirnya ditetapkan bahwa wanita itu adalah manusia bukan
binatang, ia manusia yang diciptakan sebagai pelayan laki-laki.
Dengan rentetan itu, penjelasan singkat dari banyak dan
panjangnya kebobrokan manusiawi, bisa dengan mudah menjawab pertanyaan
kesetaraan gender di negara kita ini. Silahkan cari dan baca datanya!
Melansir dari laman Kemenpppa.go.id (Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), mengatakan bahwa, dari awal
Januari 2024 sampai dengan hari ini, tercatat ada 15.726 kasus kekerasan dan
yang 13.669 kasus dialami oleh perempuan.
Juga mengutip dari laman Komnasperempuan.go.id, sepanjang
tahun 2023, berdasarkan pada bentuk kekerasan, pada lembaga layanan didominasi
oleh kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80%, diikuti dengan kekerasan
psikis sebanyak 1.930 atau 28,50%, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,20%,
dan kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50%. Berbeda dengan lembaga
layanan, data Komnas Perempuan menunjukan bahwa kekerasan psikis mendominasi
dengan jumlah sebesar 3.498 atau 41,55%, diikuti dengan kekerasan fisik sebesar
2.081atau 24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69%, dan kekerasan
ekonomi sebesar 762 atau 9,05%. Bahkan, dari sekian banyak perlakuan buruk yang
diterima perempuan, mulai dari kekerasan atau perundungan, seksual ataupun non
seksual, parahnya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Terfokus pada kasus KDRT yang sedang ramai dan mencuat
akhir-akhir ini, KH. Husein Muhammad dalam bukunya, Spiritualitas Kemanusiaan,
berpendapat:
”Mengapa hal itu (KDRT) terjadi? Dalam banyak kebudayaan, perempuan adalah makhluk subordinat laki-laki. Status istri lebih rendah dari
suami. Suami adalah kepala rumah tangga. Suami berhak menentukan segala-galanya
dan istri wajib menurut dan taat. Dengan kedudukan ini, suami selalu dianggap
berhak melakukan apa saja, termasuk memukul, tatkala istri tidak taat
kepadanya. Hal yang tidak dapat dimengerti adalah pelaku sering menggunakan
teks agama sebagai dasar tindakannya, tanpa memahaminya dengan benar. Mereka
merujuk, misalnya, pada ayat al-Qur’an surah an-Nisaa’ (4): 34. Padahal,
moralitas agama tentu tidak mungkin membenarkan adanya kekerasan terhadap siapa
saja, apalagi terhadap istri.”
Sungguh, kekerasan dalam hal apapun, -terutama dalam
rumah tangga, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Karena bagaimanapun, terutama
istri, adalah ibarat tawanan bagi lelaki yang tidak ada yang perlu dilakukan
kecuali memperlakukannya dengan baik.
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّما هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
“Berpesanlah kalian kepada para wanita dengan kebaikan
kepada. Karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” (HR. al-Bukhari dan
Muslim).
Sebagaimana juga, bahwa seorang perempuan itu tercipta
dari tulang rusuk yang bengkok. Bahkan dalam hal menasehati dan berbicara sekalipun,
seorang lelaki atau suami tetap disuruh melakukannya dengan baik dan lemah
lembut: agar tidak patah tulang rusuk itu.
Karena tidak ada keringanan bagi pelaku KDRT di negara hukum
ini, peraturan tentangnya diatur dengan sedemikian rupa. Sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004:
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima
juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Dengan itu, tidak perlu ditanyakan lagi perihal konsekuensi
dalam agama dan apa yang harus ditanggung di akhirat kelak.
Di luar itu, sudah bukan rahasia umum, bahwa perempuan
seringkali dianggap sebagai makhluk yang lebih emosionalis dan kurang
rasionalis. Perempuan distigma sebagai makhluk yang lebih mengedepankan
perasaan dibanding pemikiran.
Meski dalam lingkup psikologi, perempuan dan lelaki itu
memang memiliki perbedaan, baik dalam anatomi ataupun sifat. Karena memang
dalam konsepsinya, antara perempuan dan lelaki terbentuk dari hormon yang
berbeda. Hasilnya menunjukkan, bahwa perempuan memang makhluk yang afektif dan
sensitif.
Nggak ada yang
perlu dipermasalahkan soal itu. Hanya saja, hal yang menjadi titik fokus, adalah
stereotip yang menyatakan ketidakmampuan perempuan dalam mengurusi segala
hal-hal domestik yang menuntut pemikiran. Hanya saja perempuan dinilai sangat perasaan,
bukan berarti ia tanpa adanya andil pemikiran.
Dengan kenyataan psikologis dan ditambah kultur sosial
yang terjadi, membuat perempuan sering dijadikan sebagai subordinat, atau kasta
yang di bawah lelaki: hanya sebagai pelengkap kehidupan, bukan tokoh inti.
Hingga, tak ayal, untuk segala peran dan andil hebatnya,
baik pada masa lalu hingga realita kini, menjadi tidak dianggap, dilupakan, dan
hilang begitu saja.
Maka, banyak dan luasnya teks redaksi mengenai peran dan
andil perempuan yang dilupakan ini mencoba dibuka untuk diingat, fakta-fakta
yang hilang berusaha digali untuk ditemukan: bahwa banyak perempuan hebat dalam
pemikiran atau bahkan kekuatan.
Perihal pemikiran dan kecerdasan, tentu sama sekali tidak
ditentukan dengan di mana kita lahir dan seperti apa kita dilahirkan. Bagi setiap
orang yang bersungguh-sungguh dalam belajar, maka ia akan cerdas.
Untuk membahas tentang sub ini, alangkah penting dan
menariknya jika kita memasukan pemikiran-pemikiran KH. Husein Muhammad, seorang
agamawan dan intelektulis yang menjunjung tinggi asas feminisme. Dari sekian
banyak pemikiran dan pendapatnya, cukup cerdasnya dalam mengutip 2 pemikiran
ilmuwan tentang perempuan: Al-Jahiz dan Ibnu Rusyd.
Al-Jahiz dan Perempuan.
Abu Utsman Amr bin Bahr al-Jahiz (w. 255 H/836 M), teolog,
budayawan, dan sastrawan terkemuka abad pertengahan pernah menyampaikan analisis
sosiologis tentang sikap dan pandangan masyarakatnya terhadap perempuan. Ia mengatakan,
”Aku tidak pernah berpendapat, begitu pula mereka yang berakal dan berpikir
bahwa kaum perempuan berada di bawah atau di atas laki-laki satu atau dua tingkat
atau lebih. Namun, realitas yang kulihat memperlihatkaan begitu banyak kaum
perempuan dijadikan komoditas, dieksploitasi seenaknya, direndahkan demikian
rendah, dan dirampas hak-haknya begitu besar. Menurut mereka, laki-laki yang
lemah adalah mereka yang tidak bisa memenuhi kepentingan para bapak dan paman. Sebaliknya,
laki-laki dipandang hebat jika mereka mengingkari hak-hak para ibu dan bibi.
Selanjutnya, Al-Jahiz mengatakan, ”Meskipun realitas sosial
menunjukkan mayoritas laki-laki lebih unggul dari perempuan, tetapi kita tidak
berhak mengurangi hak-hak mereka dan tidak selayaknya mereka yang menghormati
ayah harus merendahkan hak-hak ibu.”
Melalui analisis tersebut, sastrawan terkemuka Mu’tazilah
ini agaknya ingin mengatakan bahwa siapa saja yang mengeksploitasi,
merendahkan, memarginalkan, dan merampas hak-hak perempuan adalah orang-orang
yang tidak berakal dan berpikir atau tidak mau memikirkan. Orang yang berpikir
atau mau memikirkan, tentu ia akan menempatkan perempuan setara dengan laki-laki
dan bertindak adil, proposional. Sebab, Tuhan Yang Maha Alim (Maha Mengetahui)
pastilah tidak mendiskriminasikan makhluk-Nya.
*
Ibnu Rusyd dan Perempuan
Ibnu Rusyd adalah filsuf besar, komentator karya-karya Aristoteles,
ahli fiqh Mazhab Maliki dan hakim agung Kordoba, ahli kedokteran terkemuka pada
masanya, dan teolog bermazhab Sunni Asy’ari. Namanya sangat populer dan
dihormati di Barat pada Abad Pertengahan. Mereka memanggilnya Averroes. Pikiran-pikirannya
mengilhami kelahiran peradaban modern di Eropa (Renaisans).
Ibnu Rusyd sejak kecil belajar ilmu-ilmu agama dan
ilmu-ilmu sekuler melalui cara bandongan dan sorogan seperti para santri di
pesantren. Ia adalah seorang ”kutu buku” dan penulis produktif . Konon, ia
tidak pernah melewatkan hari-harinya tanpa membaca dan menulis, kecuali dua
hari saja: ketika menikah dan saat kematian ayahnya. Ia lahir di Kordoba,
Spanyol, 1126 M, dan wafat 1198 M.
Pikiran-pikiran Ibnu Rusyd yang sangat cerdas dan
rasional banyak menimbulkan kontroversi hebat pada masanya. Selain pandangan filsafatnya, pendapatnya tentang perempuan juga
tidak umum. Menurutnya, perempuan tidak berbeda dari laki-laki. Keduanya memiliki kualitas potensi (ath-thab) yang sama. Yang berbeda
hanyalah pada aspek kuantitasnya (al-kamm). Perempuan, katanya, lebih lemah
dalam bekerja.
Ia juga mengatakan, “Sebagian perempuan memiliki kelebihan
dan kecerdasan atas laki-laki. Mereka ada yang menjadi filsuf dan penguasa. Namun,
karena masyarakat pada umumnya telah memiliki keyakinan bahwa hal itu jarang
terjadi pada perempuan, maka aturan (hukum agama/fiqh) tidak dapat menerima
perempuan menduduki jabatan imamah (pemimpin tertinggi).
Dengan demikian, sangat jelas bahwa perbedaan kuantitatif
perempuan dan laki-laki (seperti disebut Ibnu Rusyd) tentu saja bersifat social
constructed (diciptakan secara sosial). Perempuan tidak diberi ruang yang bebas
seperti laki-laki. Dan Ibnu Rusyd sangat percaya pada proses perubahan kehidupan.
Pandangan Ibnu Rusyd tersebut jelas mendahului pikiran aktivis perempuan hari
ini.
Siapa sangka, bahwa sejarah mencatat, banyak
perempuan hebat karena kecerdasannya yang telah menjadi para ilmuwan dan imam. Imam
as-Sakhawi (w. 1497 M), Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 1449 M), dan Imam as-Suyuthi
(w. 1505 M) adalah para ahli hadits terkemuka. Mereka belajar dari guru-guru
perempuan. Ibnu Hajar, misalnya, belajar pada 53 orang perempuan, Imam as-Sakhawi
berguru pada 46 orang perempuan, dan Imam as-Suyuthi berguru pada 33 orang perempuan.
Imam as-Sakhawi mencatat ada 1075 perempuan
terkemuka, 405 orang di antaranya merupakan ahli hadits dan fiqh terkemuka. Ibnu
Hajar mencatat 191 perempuan, 168 di antaranya ialah guru besar hadits dan
fiqh. Bahkan, Imam asy-Syafi’i adalah murid seorang perempuan bernama Nafisah.
Dan sufi agung, asy-Syaikh Akbar, Muhyiddin Ibnu Arabi juga berguru pada dua
orang perempuan cerdas di Makkah.
Aisyah binti Abu Bakar terkenal karena kecerdasannya, seorang yang
sangat berperan dalam periwayatan hadits Nabi, hingga ia sampai disebut sebagai
rajulah al-arab. Kata Abu Sa’id, “Sayangnya, orang asing (non-Arab) kemudian
menenggelamkan predikat ini dari Sejarah. Demi Tuhan, ia (Aisyah) benar-benar
begitu. Saya pernah mendengar orang mengatakan, ‘Kalau saja ayahnya punya anak
laki-laki sepertinya (Aisyah) niscaya ia tidak akan bisa berbuat apa-apa di
hadapannya (Aisyah).”
Kecerdasan Sayyidah Aisyah dibuktikan dengan kemampuannya
meriwayatkan 2210 hadits selama mendampingi Rasulullah SAW. Secara keseluruhan,
Aisyah menempati posisi keempat sebagai perawi hadits terbanyak, setelah Abu
Hurairah (5374 hadits), Ibnu Umar (2630 hadits), dan Anas bin Malik (2286
hadits).
Hingga pun, sedikit orang yang tau perihal nama Sukainah, cicit
Nabi yang menjadi guru-guru para sahabat dan ulama laki-laki, ahli sastra, penyair,
ahli sejarah, kedokteran, retorika, dan tentara. Ia acapkali mengkritik tradisi
patriarki dan menuntut kesederajatan dengan suami, bahkan terkadang mengambil
inisiatif sendiri untuk membantah otoritas laki-laki.
Nabi sangat memuji perihal kemajuan berpikir kaum perempuan dalam
menyuarakan pendapatnya. Bahkan saat Asma binti Abu Bakar yang menyampaikan pendapat
dan menggugat privilege kaum laki-laki dalam peran sosial, politik, hingga
ekonomi dengan bertanya, “Lalu apa hak dan peran kami untuk hal-hal tersebut,
Wahai Nabi?”
Membuat nabi terkagum sebelum menjawabnya dengan memuji, “Lihat,
tidak ada kata-kata yang lebih baik dari seorang perempuan, selain seperti
perempuan satu ini!”
Bahkan pernah, dalam Jami’ al-Ushul, Khansa binti Khidam
yang menyuarakan hak dan kebebasan kaum perempuan dalam memilih pasangan
hidupnya. Karena ia dipaksa oleh ayahnya untuk dijodohkan dengan sepupunya yang
tidak ia suka.
“Meskipun aku kemudian mau menikahinya, tetapi aku ingin mendeklarasikan
kepada publik perempuan bahwa keputusan akhir tentang pilihan hidup ada di
tangan perempuan, bukan ayahnya!”
Hingga bahkan,
perihal perempuan dan kekuatan, tidak perlu menutup mata dan telinga akan
tonggak kepemimpinan yang dipegang perempuan yang tentu tidak kalah dari kaum
lelaki. Banyak nama yang tercatat sebagai perempuan revolusioner.
Sebut saja
Ratu Balqis dari Saba, Syajaratuddur dari Mesir, Maryam ibunda Nabis Isa,
Aisyah binti Abu Bakar, Rabi’ah Adawiyah dari Baghdad, Banazir Bhuto dari Pakistan,
Sultanah Khadija dan Fatima dari Maladewa, dan Syeikh Hasina dari Bangladesh.
Sejarah Indonesia pun mencatat sejumlah penguasa
perempuan, antara lain: Taj al-Alam, Nur al-Alam, Inayat Syah, dan Kamalat
Syah. Juga seorang pimpinan perang yang gagah, seorang pahlawan asal Aceh, Cut
Nyak Dhien.
Ini hanya sebagian kecil dalam lingkup kecil, keislaman dan
Indonesia, belum lagi kita melihat dan mulai mau membaca akan realita sejarah
para perempuan-perempuan hebat di seluruh dunia dengan segala lingkup aspek
perjuangannya yang sampai sekarang, perjuangannya, entah: dihapus, hilang,
dilupakan.
Hingga bahkan, sedari hal kemarin, Imane Khelif, seorang
petinju Aljazair yang berhasil mendapatkan medali emas di Olimpiade Paris,
malah mendapatkan tuduhan dan diskriminatif.
Sampai sekarang, kesadaran kita akan keilmuan, terutama
dalam sejarah dan kemanusiaan, masih perlu ditanyakan dan diperbaiki.
Selamat untuk perempuan, teruslah merdeka: tak lekang
waktu.
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِلنِّسَاءِ (رواه الحكيم
عن ابن عباس)
Sebaik-baik
kamu adalah yang paling baik kepada perempuan. (HR Hakim dari Ibnu Abbas, kitab Al-Jami’us Shaghir,
hadits nomor 4101).
Komentar
Posting Komentar